Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komitmen Nyata Ditreskrimsus Polda Sumbar: Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi di Bungus

 
PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan taji dan komitmen kuatnya dalam melindungi keanekaragaman hayati nusantara. Dalam aksi tanggap cepat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar dilindungi termasuk puluhan ekor Beo Mentawai di kawasan Bungus, Padang, pada Jumat (7/8) sore.

Langkah tegas ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengangkutan satwa endemik terlindungi dari wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang. Tanpa mengulur waktu, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan memantau pergerakan kendaraan yang mencurigakan selepas keluar dari area Pelabuhan Bungus.

Ketegasan di Lapangan

Pencegatan berbuah hasil saat petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kardus dan keranjang berisikan puluhan satwa liar dalam kondisi hidup yang diangkut tanpa izin resmi:

25 ekor Beo Mentawai (satwa dilindungi)

3 ekor burung Kacer

1 ekor Murai Batu

Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni M (34) selaku pengemudi dan JA (25) sebagai kernet, langsung diamankan ke Mapolda Sumbar bersama barang bukti berupa armada kendaraan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman menyeluruh untuk membongkar jaringan, melacak asal-usul satwa, pemesan, hingga calon pembeli," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan seperti dilansir dari media online harian Singgalang.

Menjaga Keseimbangan Ekosistem Demi Masa Depan

Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati Sumatera Barat.

Polda Sumbar tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal yang merusak alam. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Seluruh barang bukti satwa kini telah diserahterimakan dan ditangani bersama BKSDA Sumbar untuk mendapatkan perawatan medis sesuai standar konservasi sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya.

Melalui penindakan presisi dan sinergi lintas instansi ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali membuktikan peran vitalnya sebagai garda terdepan dalam mengawal hukum sekaligus menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.(SRP)