Operasi Gabungan di Kinali, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu
PASAMAN BARAT – Tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AD dan FB. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai,” kata Andhika, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi dan menggeledah rumah yang diketahui milik warga berinisial AD tersebut. Saat petugas tiba, seorang pria sempat melarikan diri, tetapi kemudian berhasil diamankan.
Petugas selanjutnya mengamankan AD dan FB serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong dan unsur masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening.
Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Selain satu paket sedang yang diduga sabu-sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik klip bening, 34 lembar plastik klip bening, satu timbangan digital berukuran kecil, enam buah mancis, satu kaca pirek yang masih terdapat sisa zat yang diduga sabu-sabu, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu jarum dari pipet plastik, dan satu gunting.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200.000, satu kantong plastik hitam, dua kotak telepon genggam, dua alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerek Oppo Reno 2 F dan Samsung Galaxy A20S.
Iptu Andhika menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, AD dan FB diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. AD diduga berperan sebagai bandar, sedangkan FB diduga sebagai kurir.
Meski demikian, polisi menyatakan bahwa peran masing-masing masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Polisi Kembangkan Penyidikan
Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut keterangan kepolisian, ancaman pidana yang disebutkan dalam perkara tersebut adalah 12 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana secara pasti perlu merujuk pada konstruksi perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pasaman Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu mencegah peredaran gelap narkotika dengan melaporkan dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika kepada aparat berwenang.
Kepolisian menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara tersebut.
Sumber: Humas Polres Pasaman Barat.
